Siksa Istri Pakai Rantai Besi, Suami di Tubaba Diringkus Polisi

--

 

PANARAGAN-  Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Tiyuh (Desa) Gunungmenanti Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, yang terjadi pada Senin 7 Juli 2025 lalu. 

Tersangka diketahui merupakan suami korban berinisial ST (48). Ia diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya SI (48) yang menyebabkan korban mengalami luka-luka di bagian tubuh, leher, dan wajah.

Kasatreskrim Polres Tubaba Iptu Tosira menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari laporan korban ke Polres Tubaba. 

Kronologis kejadiannya kata Iptu Tosira, berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, pelaku diduga telah melakukan kekerasan dengan cara mengurung korban di dalam rumah. 

"Tersangka kemudian mengikat leher korban menggunakan rantai besi, serta memukuli korban berulang kali menggunakan tangan dan rantai tersebut," jelas Iptu Tosira. 

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian tubuh, leher, dan wajah. Tidak hanya itu, korban juga mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam karena perlakuan kekerasan tersebut telah terjadi secara berulang selama kurang lebih dua bulan.

"Korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah diselamatkan oleh anaknya FR, dan kemudian mencari pertolongan kepada warga bernama SH dan RI, Korban lalu dibantu oleh aparatur tiyuh setempat untuk melapor Ke Polres Tulangbawang Barat dugaan KDRT yang terjadi." ujar Iptu Tosira.

Setelah penyelidikan, pada Rabu 16 Juli 2025 Polres Tubaba mendapatkan informasi  tersangka sedang berada di rumahnya.

Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mako Polres Tulangbawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Iptu Tosira nmenegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

"Kami terus mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan.," tukasnya.(*)

Tag
Share