Tak Semua Produk AS Bebas Tarif

Ilustrasi minuman beralkohol.--FOTO NEEDPRIX.COM/ISTIMEWA

JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak semua barang impor asal Amerika Serikat (AS) akan dibebaskan dari tarif masuk. Beberapa komoditas tertentu, seperti minuman beralkohol dan daging babi, direncanakan tetap dikenakan bea masuk.

 

 

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Ia menjelaskan bahwa saat ini masih ada proses diskusi internal terkait klasifikasi produk-produk asal AS yang tidak akan menikmati fasilitas tarif nol persen.

 

’’Ada beberapa produk yang sedang kami bahas untuk tidak diberikan perlakuan tarif nol persen,” ujar Susiwijono. 

 

Dari total 11.552 pos tarif harmonized system (HS), sekitar 11.474 pos tarif telah disepakati untuk dibebaskan dari bea masuk. Artinya, sekitar 99% barang dari AS dapat masuk ke Indonesia tanpa dikenakan tarif, sementara sisanya masih dipertimbangkan untuk tetap dikenakan pungutan.

 

Susiwijono menjelaskan, pembebasan tarif ini bukanlah hal baru dan bukan hanya ditujukan kepada AS. Melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA), Indonesia juga telah memberikan perlakuan serupa kepada negara-negara mitra, seperti dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), dan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

 

’’ATIGA itu hampir 99% produk antarnegara ASEAN sudah 0%. Jadi, tren global sekarang memang mengarah ke sana, termasuk dalam setiap perundingan CEPA atau FTA,” tambah Susiwijono.

 

Baru-baru ini, Indonesia juga menjalin kesepakatan kerja sama ekonomi komprehensif dengan Uni Eropa melalui IEU-CEPA. Presiden Prabowo Subianto menyebut hampir semua produk Indonesia ke Eropa akan dikenakan tarif 0%. (beritasatu.com/c1)

Tag
Share