Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal
DIGAGALKAN: Petugas Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan ratusan burung melalui bus di di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. .- FOTO IST -
BAKAUHENI – Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 120 burung liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (14/7) malam.
Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan menerangkan petugas gabungan terdiri dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Lalu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI).
’’Petugas menemukan tiga keranjang plastik berisi burung hidup saat pemeriksaaan rutin sebuah bus di Pelabuhan Bakauheni dan hendak menyeberang ke Pulau Jawa,” kata Donni dalam keterangan tertulis, Kamis (17/7).
Untuk mengelabuhi petugas di Pelabuhan Bakauheni, modus penyelundupan burung ilegal dimasukkan keranjang plastik, lalu disembunyikan dalam bagasi bus.
’’Pengiriman satwa tanpa dokumen resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan hewan dan mengancam keanekaragaman hayati. Karenanya, Barantin (Badan Karantina Indonesia) terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati,” jelas Donni.
BACA JUGA:Demo Ojol 17 Juli di Monas: URC Suarakan Tritura, Tolak Status Buruh dan Potongan Penghasilan
Mendapati burung tanpa dilengkapi dokumen resmi dan sertifikat veteriner, petugas langsung mengamankan ratusan burung tersebut untuk ditindaklanjuti.
’’Hal demikian melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tegas Donni.
’’Selain tidak dilengkapi dokumen persyaratan, pemilik barang tidak melaporkan kepada petugas karantina,” sambungnya.
Dari hasil identifikasi petugas, 120 burung itu terdiri dari berbagai jenis, yaitu 70 ekor burung ciblek dan 50 burung madu. Burung tersebut berasal dari Kabupaten Mesuji dan rencananya dikirim ke Tangerang, Banten.
Donni menyebut kasus pengiriman satwa liar ilegal memerlukan penanganan kolaborasi lintas instansi. “’Kami membutuhkan kerja sama dan kolaborasi bersama aparat keamanan, pemerintah daerah, lembaga konservasi, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta pencegahan,” harapnya.
Selesai proses identifikasi dan pemeriksaan kesehatan, Karantina Lampung menyerahkan burung tersebut ke BKSDA untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan konservasi satwa liar. (han/c1/nca)