Suami di Pringsewu KDRT Istri Berulang Kali

JALANI PEMERIKSAAN: DY tersangka KDRT saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Pringsewu. -FOTO IST-

PRINGSEWU – Seorang pria berinisial DY (36) warga Kabupaten Pringsewu, resmi ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. DY ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah dilaporkan istrinya sendiri, YN (28), karena diduga kerap melakukan kekerasan fisik.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, kekerasan terakhir terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah kakek korban di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran.

“Saat itu korban mengaku ditendang, diseret, dan dipukul oleh pelaku hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Kekerasan tersebut dipicu kemarahan pelaku karena korban menagih uang angsuran pinjaman bank,” jelas AKP Johannes, Rabu (16/7).

Dijelaskannya, tindakan kekerasan dari DY bukan kali pertama terjadi. Korban mengaku telah berulang kali menjadi korban penganiayaan. Karena sudah tidak tahan, korban memutuskan pisah rumah dan melaporkan pelaku ke polisi.

Laporan teregister dalam nomor: LP/B/82/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG tertanggal 10 Maret 2025.

Lebih lanjut, selama proses penyelidikan, DY bersikap tidak kooperatif dan sempat meninggalkan Pringsewu menuju Kabupaten Pesisir Barat dengan alasan bekerja.

Hal ini sempat menghambat penyidikan, termasuk upaya mediasi yang telah ditempuh oleh pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya. Kini, DY harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*) 






Tag
Share