52 Ribu Lebih Warga Lampung Tengah Terhapus dari PBI-JK BPJS Kesehatan

Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah Ari Nugraha. Foto: Ari Suryanto/RLMG--
Peserta dapat melapor ke Dinsos dengan membawa dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan pun surat Membutuhkan Layanan Kesehatan dari Rumah Sakit, guna menerbitkan surat rekomendasi Kepala Dinas Sosial.
"Dinas Sosial kemudian mengirimkan nama yang diusulkan warga untuk diverifikasi kembali oleh Kemensos," ungkap Ari.
Terkait proses reaktivasi, Ari mengklaim tidak akan menghabiskan waktu lama.
"Berdasarkan proses reaktivasi yang sudah pernah dilakukan, PBI JK dapat aktif hanya dalam waktu beberapa hari bila proses reaktivasi diterima oleh sistem," sebut Ari.
Selama enam bulan kedepan, Ari menyebut Kemensos masih akan terus melakukan pembaruan data secara berkala, demi meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran program bantuan.
Hal itu menurutnya sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang mendorong penggunaan data tunggal untuk efisiensi belanja sosial negara.(*)