Wajib Pajak Harus Tahu, Ini Aturan Baru Pengurangan Pembayaran PBB
ATURAN BARU PBB: Kemenkeu mengeluarkan aturan baru terkait pengurangan pembayaran PBB. -FOTO BPKAD YOGYAKARTA -
BACA JUGA:Hasil Belum Maksimal, PBSI Akan Serius Tatap Musim 2024
Kemudian, kesulitan likuiditas yang dimaksud berubah menjadi ketidakmampuan WP dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar, dari sebelumnya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.
Jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau kejadian luar biasa yang sebelumnya paling lama enam bulan sejak kejadian berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.
Selanjutnya, bila dalam PMK sebelumnya mensyaratkan WP untuk tidak memiliki tunggakan PBB, pada PMK baru ketentuan tersebut dihilangkan.
PMK-129 juga mengizinkan permohonan untuk dilakukan melalui saluran elektronik.
Penyempurnaan terakhir adalah PMK-129 mengatur pemberian pengurangan PBB secara jabatan, di mana pengurangan hanya diberikan kepada objek PBB yang terkena bencana alam.
"Kewenangan penentuan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan," ujar Dwi. (*)
artikel ini sudah tayang di jpnn.com dengan judul 'Aturan Baru Pengurangan Pembayaran PBB, Wajib Catat!'