Bawaslu Header

Wajib Pajak Harus Tahu, Ini Aturan Baru Pengurangan Pembayaran PBB

ATURAN BARU PBB: Kemenkeu mengeluarkan aturan baru terkait pengurangan pembayaran PBB. -FOTO BPKAD YOGYAKARTA -

JAKARTA -  Wajib Pajak se Indonesia harus tahu aturan baru pengurangan pembayaran PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti memaparkan pemerintah mengeluarkan ketentuan baru soal pengurangan PBB.

Beleidnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Aturan terbaru itu, menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB dari yang sebelumnya diatur pada PMK Nomor 82/PMK.03/2017.

BACA JUGA:PLN Terapkan Masa Siaga Kelistrikan Nasional

PMK-129 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.

“Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” kata Dwi di Jakarta, Minggu (17/12).

PMK-129 memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas.

Sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.

BACA JUGA:Korupsi Budidaya Lebah Madu, Oknum Dewan Akan Banding

PMK tersebut juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB.

Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak.

Secara rinci, penyempurnaan yang dilakukan yaitu kondisi tertentu WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama dua tahun berturut-turut.

"Sebelumnya, aturan menetapkan pada akhir tahun buku bagi WP Pembukuan atau tahun kalender bagi WP pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan," ujar Dwi.

Tag
Share