MPLS Lima Hari Dilarang Ada Perpeloncoan

Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico-FOTO ANGGI RHAISA -

BANDARLAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA/SMK/SLB Se-Provinsi Lampung.

Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico menyampaikan bahwa MPLS akan dimulai 14 Juli 2025. ’’Penerbitan SE Nomor 400.3.8.1/1642.a/V.01/DP.2/2025 menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan MPLS di sekolah,’’ katanya 

 

Thomas mengatakan bahwa panduan ini didasari oleh berbagai peraturan penting, termasuk Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

 

Hal ini, lanjut Thomas, menunjukkan komitmen serius Disdikbud Lampung agar tercipta lingkungan belajar yang berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful). 

 

“Kami sudah buat edaran resmi kepada seluruh satuan pendidikan. Ini agar melakukan langkah-langkah dalam pelaksanaan MPLS. Supaya kegiatan itu bisa maksimal,” jelas Thomas. 

 

Dibandingkan MPLS sebelumya, kata Thomas, pelaksanaan tahun ini dari sebelumya tiga hari menjadi lima hari. “Biasanya 3 hari. Sekarang ditambah menjadi 5 hari. Supaya bisa maksimal. Bagaimana mereka buat kesepakatan dengan guru? Mekanisme pembelajaran dan kedisiplinan,” ucapnya.

 

Beberapa kegiatan yang wajib diikuti siswa, kata Thomas, di antaranya pencegahan judi online, narkoba, karakter, anti-korupsi, isu pornografi, bullying, dan tawuran.

 

“Kami inginkan selama tiga tahun pembelajaran, siswa bisa semakin baik. Kemudian beberapa visi sekolah juga disampaikan kepada siswa. Supaya mereka menaati aturan yang dibuat oleh pihak sekolah,” tegas Thomas.

Tag
Share