Pemkab Minta Nelayan Patuhi Aturan Penangkapan Lobster

MINTA PATUHI ATURAN: Nelayan di Pesisir Barat diminta pemerintah daerah mematuhi aturan penangkapan lobster. --

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) meminta nelayan penangkap lobster agar tidak menangkap lobster yang berukuran di bawah 150 gram, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP0 Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Rajungan, dan Kepiting di Wilayah Perairan Indonesia.

Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Pesbar Armen Qodar mengatakan dalam penangkapan lobster sudah ada ketentuan sesuai dengan Permen-KP Nomor 7/2024 itu. Di mana untuk ukuran harus di atas 150 gram dan ada jenis lobster yang diperbolehkan.

“Untuk jenis lobster pasir, lobster batu, lobster batik  dan lobster Pakistan, ukuran panjang karapas di atas enam centimeter (Cm) atau berat di atas 150 gram per ekor, sedangkan untuk jenis lobster lainnya panjang karapas minimal delapan centimeter dan berat di atas 200 gram,” kata dia

Dijelaskannya, penangkapan dan pengeluaran lobster yang diperbolehkan tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada abdomen luar dan ukuran panjang karapas diatas enam centimeter atau berat di atas 150 gram per ekor. 

“Sesuai dengan aturan tersebut, pihaknya meminta nelayan agar dapat lebih jeli dan teliti saat melakukan penangkapan Lobster yang akan diperjualbelikan,” jelasnya. Menurutnya, kegiatan penangkapan lobster hingga kini banyak dilakukan oleh nelayan, karena permintaan juga cukup tinggi, bahkan di tengah maraknya penangkapan benih bening lobster atau benur, keberadaan lobter juga tetap banyak.

“Harga jual lobster sekarang cukup tinggi berada di harga Rp400.000 per kilogram, saat ini tidak banyak lobster yang beredar di pasaran sehingga harganya yang cukup mahal,” terangnya. Ditambahkannya, selain melakukan sosialisasi tentang penangkapan Benih Bening Lobster (BBL), pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait penangkapan lobster agar sesuai dengan ketentuan

“Penangkapan lobster di bawah ukuran yang ditetapkan bisa dikenai sanksi pidana, bahkan aparat penegak hukum bisa langsung melakukan penangkapan jika ada yang menangkap lobster di bawah ukuran itu,” pungkasnya. (yog/rnn/c1/nca) 

Tag
Share