RAHMAT MIRZANI

MAKI: Bestie, Alex Marwata Jadi Saksi Meringankan FIrli Bahuri

SAKSI MERINGANKAN: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam sidang praperadilan atas penetapan sebagai tersangka. -FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM -

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyindir langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menjadi saksi meringankan dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut bahwa Alexander Marwata merupakan teman baik alias bestie Firli Bahuri, sehingga mau menjadi saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya yakin, Pak Alex Marwata itu bersedia jadi saksi meringankan dan saksi yang diajukan Firli di pengadilan karena bestie. Saya selalu menganggapnya Pak Alex dan Pak Firli itu bestie, saya bahkan mendapatkan informasi itu sudah sejak zaman pencalonan Pak Firli jadi Deputi Penindakan KPK, jadi jauh sebelum Pimpinan KPK," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (17/12).

Boyamin menjelaskan, Alexander Marta memiliki kedekatan dengan Firli sejak 2016 atau 2017. Kedekatan itu terbangun saat Firli hendak menjabat Deputi Penindakan KPK.

BACA JUGA:ICW Nilai Janggal Firli Bahuri

"Di mana Pak Alex itu kan sudah jadi Pimpinan KPK periode sebelumnya. Nah, saat itu artinya 2015-2019 itu Pak Alex kan sudah wakil KPK. Ketika itu ada calon Pak Firli Bahuri dan ada calon dari jaksa. Jaksa ini sebenarnya secara integritas dan kesederhanaan lebih bagus, dan secara penilaian lebih bagus karena memang jaksa ini terkenal bersih di lingkungan jaksa, tidak neko-neko," ungkap Boyamin.

"Dari dua calon itu, Pak Alex memilih Firli, jadi levelnya itu Pak Alex itu menurut versi ku sudah pengagumnya Pak Firli. Jadi bestienya sudah 2016, 2017 lah," sambungnya.

Karena itu, Boyamin tak merasa heran jika Alexander Marwata bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli dalam sidang praperadilan. Ia menduga, Alexander merupakan pembela utama Firli Bahuri.

BACA JUGA:OJK Dorong Sekolah Ikut Program Kejar

"Kemudian saat mencalonkan periode 2019 kemarin itu, Pak Alex dan Pak Firli saling mendukung untuk terpilih. Pak Alex juga mengatakan tidak malu Firli kesandung masalah, sementara Pimpinan KPK lain meminta maaf. Di sisi lain memang Pak Alex menjadi pembela utama dari Pak Firli, bahkan sampai bersedia jadi saksi di praperadilan yang dihadirkan Pak Firli. Jadi tidak terlalu kaget," ujar Boyamin.

Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12), Alexander Marwata menegaskan KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Alex menekankan, KPK hanya memberikan dukungan dokumen untuk kepentingan Firli. 

’’Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan memfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," tegas Alex. 

BACA JUGA:Dua Pj. Bupati Akan Kembali Dikukuhkan

Pimpinan KPK dua periode ini menilai, tidak etis kalau KPK membela tersangka kasus dugaan korupsi. "Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela tersangka korupsi. Jadi, waktu itu disimpulkan seperti itu," ucap Alex. 

"Kami tidak memberikan bantuan hukum, tapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan beliau (Firli Bahuri)," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan