Gerindra Belum Ambil Sikap soal Putusan MK Pisahkan Pemilu 2029, Masih Lakukan Kajian

Partai Gerindra masih mengkaji dampak putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Partai Gerindra menyatakan belum mengambil sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Partai berlambang garuda ini masih mendalami dampak dari putusan tersebut melalui kajian internal.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Bahtra Banong, Sabtu (5/7). Menurutnya, Gerindra tidak ingin gegabah dalam merespons isu strategis tersebut.
“Kami akan mengundang para ahli dan melakukan kajian menyeluruh. Termasuk menyerap aspirasi dari masyarakat agar pemilu ke depan lebih baik dan berkualitas,” ujar Bahtra.
Gerindra juga membuka ruang partisipasi publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, pihaknya terus menyerap aspirasi dan melakukan simulasi terkait pemisahan pemilu yang diatur dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
“Komisi II terus melakukan belanja informasi dari kalangan akademisi, politisi, budayawan, hingga rohaniawan. Ini bagian dari evaluasi rutin setiap lima tahun terhadap UU Pemilu,” kata Aria.
Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, evaluasi tersebut bisa berujung pada perubahan, penambahan, atau amandemen undang-undang pemilu sebagai upaya penyempurnaan demokrasi nasional.
Aria menjelaskan, Komisi II tengah mengkaji dua skema pemisahan pemilu:
Pemisahan Horizontal, yaitu: Pemilu eksekutif (Pilpres, Pilgub, Pilbup/Walikota) dilakukan serentak.
Pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD) dilakukan serentak, namun di tahun berbeda.
Pemisahan Vertikal, yaitu: Pemilu nasional seperti Pilpres, DPR RI, dan DPD dilakukan lebih dulu.
Pemilu daerah (Pilkada dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) menyusul di waktu terpisah.
“Pengalaman sebelumnya menunjukkan tumpang tindih antara Pilpres, Pileg, dan Pilkada menimbulkan ekses besar, termasuk istilah ‘Pilkada rasa Pilpres’,” jelas Aria.
Ia juga menyebut bahwa opsi mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional turut dikaji untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pemilu mendatang.
Sebagai informasi, MK memutuskan bahwa mulai Pemilu 2029, pelaksanaan pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) dan pemilu daerah (DPRD dan kepala daerah) akan dilakukan secara terpisah. Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). (disway/c1/abd)