DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU Pilkada 2024

DPRD Pesawaran usulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Jumat, 4 Juli 2025, di ruang sidang utama.-Foto ist-
TAHAPAN akhir Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pesawaran mencapai momentum penting. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran resmi mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat siang, 4 Juli 2025, di ruang sidang utama.
--
BACA JUGA:DPRD Pesawaran Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, yang secara resmi menetapkan pasangan nomor urut 02, Nanda–Antonius, sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU. Mereka memperoleh 128.715 suara atau 59,26% dari total suara sah.
Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian, menegaskan bahwa paripurna ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa DPRD wajib mengusulkan pengesahan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dalam waktu maksimal tiga hari setelah keputusan penetapan diumumkan.
--
BACA JUGA: Harga Cabai Masih Pedas Sentuh Rp50 Ribu Per Kg
Selain mengusulkan pengesahan kepala daerah terpilih, agenda paripurna juga mencakup pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020–2025, yakni Dendi Ramadhona dan Marzuki.
Sekretaris DPRD, Toto Sumedi, membacakan rancangan keputusan DPRD terkait usulan pengangkatan pasangan terpilih dan pengumuman masa jabatan petahana. Dokumen tersebut disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi, dan akan segera diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung.
Di bagian lain, Ketua KPU Pesawaran, Ferry Ikhsan, dalam keterangannya menyebutkan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka pada 30 Juni 2025, dan keesokan harinya surat resmi pengusulan pengangkatan dikirimkan ke DPRD.
BACA JUGA: PSSI Tunjuk Frank Van Kempen Tangani Timnas U-20
“Ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian Pilkada, termasuk penyelesaian perselisihan melalui PSU. Keputusan hari ini menjadi simbol dari tegaknya demokrasi yang sehat dan transparan di Pesawaran,” ujar Ferry.
Diketahui, rapat paripurna turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, antara lain: