Polres Tuba Tangkap Pelaku Penodongan Sudah Beraksi di 6 TKP

DITANGKAP: Polres Tulangbawang tangkap pelaku curas 6 TKP. Foto: Humas Polres Tuba--

Kapolres mengimbau kepada korban atau orang tuanya untuk segera melapor ke Mapolres Tulangbawang.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) handphone (HP) merek Redmi A2 warna biru laut, sepeda motor merek Honda Revo Absolut warna hitam, BE 3083 TH, dan helm merek Honda warna hitam polos.(*)

 

 

 

Tag
Share