Masuk Lewat Atap Dua Pencuri Gasak Motor dan HP

DIAMANKAN: Polsek Padangcermin amankan satu pelaku pencurian yang terjadi di Desa Gunungrejo. -FOTO IST-
GEDONGTATAAN - Polsek Padangcermin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Candisari, Desa Gunungrejo, Kecamatan Wayratai, Pesawaran. Satu orang pelaku berinisial JA berhasil diringkus pada Kamis 3/7).
Aksi pencurian ini diketahui terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di rumah korban bernama Ngadiono (54) seorang petani di Dusun Candisari, Desa Gunungrejo, Kecamatan Wayratai.
Modus operandi pelaku, JA bersama rekannya berinisial AS (DPO) masuk ke dalam rumah korban melalui atap. Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak satu unit motor Honda BeAT Deluxe warna silver tahun 2023, serta tiga unit handphone. Pelaku kemudian keluar melalui pintu samping rumah korban.
Akibat kejadian ini, korban Ngadiono diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. Berbekal penyelidikan yang mendalam, Polsek Padangcermin yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sofian berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada Kamis 3 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku berinisial JA (26), yang terdeteksi berada di wilayah Desa Maja.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku JA mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, AS, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari keterangan pelaku dua unit handphone merek Infinix dan satu unit handphone lainnya masih dibawa oleh AS (DPO).
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku JA beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Padangcermin. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku JA beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Padang Cermin. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor Honda BeAT Deluxe warna silver tahun 2023. Satu unit motor Honda BeAT Street warna hita dan satu unit handphone Realme C21Y.
Atas perbuatannya, pelaku JA disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lainnya, AS yang kini masuk ke dalam DPO.(rls/nca)