ATR/BPN Bantah Isu Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara Mulai 2026

Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Asnaedi menegaskan isu pengambilan tanah tak bersertifikat oleh negara pada 2026 adalah hoaks. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah isu yang menyebut tanah tak bersertifikat akan diambil negara mulai tahun 2026.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN Asnaedi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti akan diambil negara itu tidak benar,” ujar Asnaedi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa dokumen lama seperti girik, verponding, dan letter C tidak berlaku lagi dan tanah yang belum bersertifikat akan diambil negara.
Asnaedi menjelaskan, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya sejak awal bukan merupakan bukti kepemilikan, tetapi dapat dijadikan petunjuk adanya penguasaan atas sebidang tanah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Bekas hak lama seperti girik dapat diakui dan dikonversi menjadi hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, negara tidak serta-merta melakukan pengambilalihan atau perampasan tanah yang masih menggunakan girik atau bukti hak lama lainnya.
“Kalau giriknya ada, tanahnya ada, dan masyarakat masih menguasainya, tidak ada alasan negara mengambil tanah tersebut,” tegasnya.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96 menyatakan bahwa alat bukti tertulis atas tanah bekas milik adat wajib didaftarkan dalam waktu paling lama lima tahun sejak peraturan ini diberlakukan. Artinya, tenggat waktu pendaftaran tanah tersebut jatuh pada 2026.
Menanggapi hal ini, Asnaedi justru mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya guna mendapatkan sertipikat sebagai bukti hukum yang sah.
“Ini justru momentum bagi masyarakat untuk menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” ujarnya.
Untuk mendapatkan informasi resmi dan valid terkait kebijakan pertanahan, masyarakat dapat mengakses berbagai kanal resmi Kementerian ATR/BPN seperti situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, atau hotline pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (disway/c1/abd)




Tag
Share