Mentan Ancam Tindak Tegas Mafia Beras

-GRAFIS/EDWIN RADAR LAMPUNG-

// 85 Persen Beras Premium Tak Sesuai Standar

JAKARTA - Pemerintah memperingatkan para pelaku usaha beras untuk segera mematuhi aturan terkait kualitas, harga, dan label kemasan. Hal ini menyusul hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) yang menemukan banyak penyimpangan di lapangan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan inspeksi yang dilakukan bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan menemukan anomali mencolok. Harga beras di penggilingan justru turun, tetapi di tingkat konsumen justru naik.

’’Kami temukan mutu tidak sesuai, harga melebihi HET (harga eceran tertinggi), dan berat kemasan pun tidak sesuai. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Amran di Jakarta, Selasa (1/7).

Investigasi tersebut dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras dari 212 merek, ditemukan bahwa 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu, 59,78 persen dijual melebihi HET dan 21,66 persen berat kemasan tidak sesuai label.

Kondisi lebih parah terjadi pada beras jenis medium. 88,24 persen tidak memenuhi mutu, 95,12 persen melebihi HET dan 9,38 persen tidak sesuai berat kemasan.

“Jika praktik ini dibiarkan, potensi kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun. Kami beri waktu dua minggu bagi semua produsen dan pedagang untuk menyesuaikan. Jika tidak, akan ditindak,” ujar Mentan Amran.

BACA JUGA:Kurir 159 Kilogram Ganja Asal Padang Dituntut Hukuman Mati

Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pelaku yang terbukti curang akan ditindak sesuai hukum. “Jika tak ada penyesuaian, langkah hukum akan diambil,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, menyebut bahwa pedagang kerap jadi korban karena menerima beras oplosan dari distributor.

“Kami menyambut baik sidak pemerintah. Pedagang pasar juga ingin kepastian bahwa produk yang kami jual berkualitas dan legal,” katanya.

Ia pun mendukung langkah Mentan Amran Sulaiman dalam membongkar praktik mafia beras yang telah merugikan konsumen dan pedagang.

Sebagai tindak lanjut, Kementan telah melaporkan 212 merek beras ke Kapolri dan Jaksa Agung, karena melanggar aturan terkait mutu, berat kemasan, dan harga jual.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin kualitas pangan dan menstabilkan harga beras nasional, demi melindungi konsumen dari praktik curang dan spekulatif. (disway/c1/yud)

Tag
Share