Permendag 8/2024 Dicabut, Pemerintah Terbitkan 9 Peraturan Impor Baru

KONFERENSI PERS: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyampaikan sembilan peraturan baru yang menjadi bagian dari paket deregulasi tahap pertama untuk memperbaiki iklim investasi dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,--FOTO BERITASATU.COM/ADDIN ANUGRAH SIWI
JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebagai gantinya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan sembilan peraturan baru yang menjadi bagian dari paket deregulasi tahap pertama untuk memperbaiki iklim investasi dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Langkah ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6).
Airlangga menjelaskan, kebijakan deregulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional dan regional.
’’Pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha sekaligus untuk mendorong daya saing. Sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menarik investasi dan menjaga investasi yang ada,” kata Airlangga.
Sembilan Permendag baru yang diterbitkan untuk menggantikan Permendag 8/2024 adalah Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; Permendag 17/2025 tentang Impor Tekstil dan Produk Tekstil; Permendag 18/2025 tentang Impor Barang Pertanian dan Peternakan; Permendag 19/2025 tentang Impor Garam dan Komoditas Perikanan; Permendag 20/2025 tentang Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang; Permendag 21/2025 tentang Impor Barang Elektronik dan Telematika; Permendag 22/2025 tentang Impor Barang Industri Tertentu; Permendag 23/2025 tentang Impor Barang Konsumsi; serta Permendag 24/2025 tentang Impor Barang Tidak Baru dan Limbah Non-B3
Melalui Permendag 16 Tahun 2025, pemerintah juga memberikan pelonggaran (relaksasi) impor terhadap 10 jenis barang, seperti produk kehutanan; pupuk bersubsidi; bahan bakar; bahan baku plastik dan kimia; sakarin dan siklamat; food tray; alas kaki olahraga tertentu; sepeda roda dua dan tiga; produk tekstil; serta pakaian jadi. Komoditas tersebut kini tidak lagi memerlukan persetujuan impor, cukup dengan deklarasi dari kementerian teknis terkait.
’’Relaksasi ini untuk bahan baku penolong industri dan produk penunjang program pemerintah seperti makanan bergizi. Kemudian sepatu olahraga, hanya untuk jenis yang tidak diproduksi dalam negeri,” jelas Budi Santoso.
Deregulasi ini merupakan tahap awal dan akan terus dievaluasi sesuai kebutuhan. ’’Kalau ada masukan baru, kita bisa siapkan paket deregulasi tahap kedua,” kata Budi Santoso. (beritasatu.com/c1)