KPK Usut Kasus Korupsi EDC Senilai Rp2,1 T

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan EDC di salah satu bank pelat merah. -FOTO YUSTINUS PATRIS PAAT/BERITASATU.COM -
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah. Nilai proyek yang disorot mencapai Rp2,1 triliun dan berlangsung pada periode 2020 hingga 2024.
’’Tempo perkaranya dari 2020 sampai 2024, dengan nilai proyek sekitar Rp2,1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/6).
Menurutnya, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi kantor pusat salah satu bank pelat merah dan mengamankan berbagai dokumen proyek, buku tabungan, serta bukti elektronik. Semua barang bukti kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Dari hasil penggeledahan pekan lalu, kami amankan dokumen pengadaan, tabungan, dan sejumlah bukti elektronik yang akan didalami penyidik,” jelas Budi.
KPK menegaskan penyidikan masih berlangsung. Keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar dalam menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penetapan tersangka akan diumumkan pada waktunya.
“Seluruh informasi yang diperoleh, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, akan dilengkapi. Kami akan umumkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi EDC ini,” ujar Budi.
BACA JUGA:Komisi I DPR RI Minta Kemenlu Adaptif Hadapi Situasi Geopolitik Global
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penggeledahan masih berlangsung. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dan membuka terang perkara yang tengah ditangani.
“Detailnya akan disampaikan setelah penggeledahan,” kata Setyo, Kamis (26/6).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penyelidikan memang terkait proyek pengadaan EDC. Meski belum ada penetapan tersangka, Fitroh menegaskan indikasi penyimpangan dalam pengadaan sudah diidentifikasi oleh tim.
“Pengadaan EDC,” singkat Fitroh saat dikonfirmasi, seraya menambahkan, Ada beberapa dugaan penyimpangan yang ditemukan.
Sebagai informasi, mesin EDC adalah perangkat penting dalam sistem pembayaran elektronik, yang biasa digunakan untuk memproses transaksi kartu debit maupun kredit di berbagai sektor perbankan.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, dan masyarakat diharapkan bersabar menunggu perkembangan serta pengumuman resmi dari lembaga antirasuah tersebut. (beritasatu/c1/yud)