Razia Kendaraan ODOL, Tol Terpeka Catat Pelanggaran Terbanyak

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan ODOL di salah satu ruas Tol Trans Sumatera. -FOTO DOK. HUTAMA KARYA -

BANDARLAMPUNG – Sebanyak 75 kendaraan over dimension over loading (ODOL) terjaring dalam razia gabungan yang digelar oleh PT Hutama Karya (Persero) bersama Dinas Perhubungan di enam ruas tol pada 17–25 Juni 2025. 

Dari total 165 kendaraan yang diperiksa, ruas Tol Terbanggibesar–Pematangpanggang–Kayuagung (Terpeka) mencatat jumlah pelanggaran terbanyak.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Akan Cor Beton Jalan Teuku Cik Ditiro Sepanjang 1 Km

Selain Tol Terpeka, razia juga dilaksanakan di Tol Palembang–Indralaya (Palindra), Tol Indralaya–Prabumulih (Indraprabu), Tol Indrapura–Kisaran (Inkis), Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), dan Tol Akses Tanjung Priok (ATP).

Langkah ini merupakan bagian dari kampanye Keselamatan Jalan Untuk Indonesia yang digagas Kementerian Perhubungan. Berdasarkan data Kemenhub, sekitar 30–40 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat, dengan lebih dari 200 kasus pada tahun 2023 disebabkan oleh muatan berlebih.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengatakan razia ini penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur negara.

“Kendaraan ODOL bukan hanya mempercepat kerusakan jalan, tapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan,” tegas Adjib, Jumat (27/6/2025).

Hasil razia mencatat pelanggaran signifikan di tiap ruas tol: Tol Terpeka: 48 dari 110 kendaraan; Tol Palindra: 12 dari 16 kendaraan; Tol Indraprabu: 9 dari 15 kendaraan; Tol Inkis: 13 dari 20 kendaraan; Tol JORR-S: 10 dari 15 kendaraan; Tol ATP: 20 dari 51 kendaraan. 

“Banyak kendaraan membawa muatan dua kali lipat dari kapasitas seharusnya. Misalnya, kendaraan dengan kapasitas 26 ton bisa membawa lebih dari 50 ton. Ini menyebabkan kerusakan jalan permanen atau rutting,” jelasnya. 

Di beberapa lokasi, seperti Palindra dan Indraprabu, pengemudi truk diminta menghubungi pemilik kendaraan agar pelanggaran ini tidak hanya menjadi tanggung jawab sopir.

“Kami juga langsung menghubungi pemilik kendaraan untuk menekankan pentingnya mematuhi aturan muatan,” imbuhnya.

Hutama Karya juga memperkuat pengawasan dengan sistem Weigh-in-Motion (WIM), teknologi yang dapat mendeteksi dimensi dan berat kendaraan secara otomatis dan real-time. 

Adjib juga menyoroti alasan sebagian pelaku usaha yang menolak penertiban ODOL demi efisiensi. Menurutnya, pembiaran praktik ODOL hanya akan menghambat kemajuan sistem logistik nasional dalam jangka panjang.

Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi aturan berkendara, antara lain menjaga kecepatan 60–100 km/jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan tanpa muatan berlebih.

Tag
Share