OTT KPK di Sumut: Kadis PUPR dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Proyek Jalan Rp231 Miliar

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK terkait proyek jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumut. -FOTO DISWAY -
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada Kamis (26/6) di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Dalam OTT tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, OTT pertama terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. OTT kedua terkait proyek serupa di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Pada OTT pertama, KPK menyoroti empat proyek jalan yang memiliki nilai miliaran rupiah, yaitu:
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI Tahun 2023, senilai Rp56,5 miliar
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI Tahun 2024, senilai Rp17,5 miliar
Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI serta penanganan longsoran Tahun 2025
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI Tahun 2025
Sementara itu, proyek yang disorot dalam OTT kedua adalah:
Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan, senilai Rp96 miliar
Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot, senilai Rp61,8 miliar
“Total nilai proyek yang telah dikantongi informasi awal KPK mencapai Rp231,8 miliar. Kami masih akan mendalami proyek-proyek lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025).
Adapun lima tersangka dalam kasus ini adalah: Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR; Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Kelima tersangka resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Untu peran dan pasal yang dikenakan, KPK menyebut:
KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus mendalami peran masing-masing pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Asep. (disway/c1/abd)