Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang hingga September 2025

Antusiasme tinggi warga Jawa Barat membuat program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga September 2025. -FOTO IST/DISWAY -
JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga September 2025.
Kebijakan ini diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat sebagai langkah untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak yang ingin menyelesaikan tunggakan tahun berjalan.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menyatakan bahwa perpanjangan program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sebelumnya, program pemutihan dijadwalkan berakhir pada Juni 2025.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, kami memperpanjang program ini. Seluruh jajaran sudah siap dan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian serta Jasa Raharja sebagai mitra pelayanan Samsat,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025).
Menurutnya, perpanjangan ini juga didorong oleh tingginya animo masyarakat. Rata-rata kunjungan harian ke kantor Samsat mencapai 2.000 orang per hari sejak program dimulai.
Untuk mengantisipasi lonjakan, Bapenda telah menambah personel pelayanan, memperluas kanal pembayaran digital, dan membuka layanan di ruang publik. Layanan Samsat juga tetap beroperasi pada akhir pekan, khususnya Sabtu dan Minggu hingga siang hari.
“Kami juga telah memasang mesin antrean elektronik guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
Bapenda Jawa Barat juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan Jasa Raharja untuk menyesuaikan jumlah petugas pelayanan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Sejak peluncuran program pada 20 Maret hingga 25 Juni 2025, lebih dari 2,8 juta kendaraan telah mengikuti program ini. Sekitar 2 juta di antaranya merupakan kendaraan yang menunggak pajak pada tahun 2024.
“Antrean yang terjadi mencerminkan semangat masyarakat dalam memanfaatkan program ini. Kami akan terus melakukan evaluasi agar pelayanan tetap kondusif,” ujar Asep.
Ia juga berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan tetap tinggi meski program pemutihan telah berakhir.
Sebagai tambahan informasi, selain pembebasan denda pajak kendaraan, program ini juga hanya memberlakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk dua tahun terakhir saja. (disway/c1/abd)