Dirjen Polpum Kemendagri Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal 2029

Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar-FOTO PUSPEN KEMENDAGRI -

JAKARTA – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait Pemisahan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029.
Putusan MK yang dibacakan pada Kamis (26/6) menyatakan bahwa pemilu nasional —mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden— akan dilaksanakan terpisah dari pemilu lokal, yang meliputi pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya. MK menetapkan bahwa pemilu lokal digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan DPR.
Menanggapi hal ini, Bahtiar menyebut Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan tersebut dan berkonsultasi dengan para pakar untuk memahami dampaknya secara menyeluruh.
“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Kemendagri juga akan membahas dampak hukum terhadap sejumlah regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah. Di samping itu, koordinasi akan dilakukan bersama penyelenggara pemilu dan DPR RI.
“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” tegasnya.
Tak hanya dari sisi regulasi, Kemendagri juga akan merancang skema teknis dan pembiayaan pemilu nasional dan lokal yang terpisah agar tetap efisien dan efektif. Semua tahapan akan disiapkan bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Skema penyelenggaraan harus disusun dengan tetap mengedepankan efisiensi, termasuk dalam aspek pembiayaan,” tutup Bahtiar. (kmg/c1/abd)

Tag
Share