MK Tolak Gugatan PHPU Bupati Pesawaran, Dalil Pemohon Dinilai Lemah

Kuasa hukum pemohon saat sidang pengucapan Putusan Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pesawaran di ruang sidang pleno gedung I MK, Kamis (26/6).-FOTO HUMAS MK -

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Pesawaran yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 di ruang sidang pleno MK, Kamis (26/6).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, mahkamah menilai alat bukti yang diajukan pemohon sangat terbatas dan tidak cukup kuat mendukung dalil-dalil yang disampaikan.
“Permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menerobos atau menyimpangi ketentuan Pasal 158. Permohonan hanya dilampiri satu alat bukti, yakni Surat Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran yang tidak berkaitan langsung dengan dalil pelanggaran,” tegas Ridwan.
Menurut MK, sidang pembuktian hanya dapat digelar apabila ambang batas selisih suara terpenuhi atau ditemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran khusus yang luar biasa. Dalam perkara ini, Mahkamah tidak menemukan adanya indikasi tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan suara ulang oleh KPU Kabupaten Pesawaran pasca Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, Paslon Supriyanto–Suriansyah memperoleh 88.482 suara. Sementara Paslon Nomor Urut 2, Nanda Indira–Antonius M. Ali, meraih 128.715 suara. Selisih suara keduanya sebesar 18,52 persen, jauh melebihi ambang batas 1,5 persen untuk pengajuan permohonan PHPU.
Kendati demikian, dalam permohonannya, Supriyanto–Suriansyah juga mendalilkan adanya penyalahgunaan dana negara untuk kepentingan politik, serta dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, suami dari calon bupati Paslon 2.
Pemohon juga menyinggung pembagian alat dan mesin pertanian (alsintan) di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, pada 6 Mei 2025, yang menurut mereka merupakan bentuk politik uang. Bantuan berupa pompa air dan hand sprayer itu diduga merupakan dana aspirasi anggota MPR RI dari Partai Gerindra, Ahmad Muzani, yang diarahkan untuk mendukung Paslon 2.
Namun pihak terkait membantah tuduhan tersebut. Mereka menegaskan kegiatan pembagian alsintan merupakan program resmi pemerintah yang telah terjadwal sebelumnya dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Pesawaran.
Selain itu, hingga putusan dibacakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran tidak mengeluarkan temuan atau rekomendasi adanya pelanggaran atas kegiatan tersebut. (mk/c1/abd)

Tag
Share