Kebijakan Zero ODOL Ditunda, Negara Bisa Rugi Rp43 T per Tahun

Radar Lampung Baca Koran--

JAKARTA - Kebijakan pelarangan truk over dimension and overload (ODOL) kembali mengalami penundaan hingga 2027, setelah hampir satu dekade direncanakan sejak 2016.

Penangguhan ini dinilai tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Peneliti senior Inisiasi Strategis Transportasi Deddy Herlambang mengungkapkan kerusakan jalan akibat truk ODOL menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

BACA JUGA: Geido, Filosofi Jepang Kuno untuk Menguasai Keterampilan Karir

’’Setiap tahun kita menghabiskan sekitar Rp43 triliun untuk memperbaiki jalan karena ulah truk ODOL. Kalau dibiarkan, ini jadi pemborosan anggaran yang berulang,” kata Deddy dalam Investor Daily Talk.

Ia menilai, sebenarnya tidak ada alasan kuat untuk terus menunda implementasi Zero ODOL, mengingat regulasi dan sistem pengawasan sudah tersedia.

Namun, ketidaksinkronan antar pelaku industri logistik menjadi hambatan utama, mulai dari pemilik barang, pengemudi, hingga struktur tarif.

“Regulasi sudah jelas dan pengawasan mulai berjalan, tetapi di lapangan tarik ulur terus terjadi. Sopir dan operator truk tertekan oleh struktur tarif yang tidak sehat,” ujarnya.

Deddy menyoroti bahwa truk ODOL menyumbang sekitar 40% kecelakaan di jalan tol, sehingga masalah ini tidak bisa dianggap sepele. Ia juga menekankan pentingnya pembenahan tarif logistik nasional.

“Jika truk dirancang untuk mengangkut 20 ton tetapi dipaksa memuat 40 ton dengan tarif yang sama, maka pelanggaran akan terus terjadi. Ini soal struktur insentif yang keliru,” jelasnya.

Ia mendorong pemerintah untuk segera menetapkan tarif logistik berbasis bobot dan jarak tempuh, serta mempertimbangkan subsidi khusus bagi angkutan bahan pokok.

’’Masalah ODOL ini bukan semata urusan truk dan jalan, tapi berhubungan langsung dengan inflasi, daya beli masyarakat, dan keselamatan nasional,” pungkasnya. (beritasatu/c1/yud)

 

Tag
Share