RAHMAT MIRZANI

8 Bulan Buron, Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polres Lamtim

DIAMANKAN: DPO selama delapan bulan atas kasus pengroyokan diamankan Polres Lamtim. -FOTO POLRES LAMTIM-

SUKADANA - Upaya Polres Lampung Timur (Lamtim) memburu pelaku pengeroyokan yang masuk daftat pencarian orang (DPO) sejak April 2023 membuahkan hasil. 

Itu setelah tim Tekab 308 Presisi Polres Lamtim mengamankan SM (37) warga Kecamatan Bumiagung.

Kasatreskrim Polres Lamtim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskana, SM disangka sebagai salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Fery Yudi (35) warga Desa Labuhanratu, Kecamatan Labuhanratu, Lamtim. 

Peristiwa pengroyokan itu dilakukan tersangka bersama empat rekannya, Sabtu 23 April 2023 lalu.  Modusnya, para pelaku melempar korban dengan menggunakan batu ke arah korban. 

BACA JUGA:Polres Tuba Dialog dengan Warga, Minimalisir Gangguan Kamtibmas Jelang Pemilu

Selain itu, para pelaku juga membacok korban menggunakan senjata tajam ke bagian punggung, leher dan kepala korban.  

Beberapa hari setelah kejadian, personil Polsek Labuhanratu bersama Polres Lamtim berhasil mengamankan dua tersangka. Yaitu, SK dan AR warga Kecamatan Bumiagung. 

Sementara, tersangka SM dan dua rekannya berhasil kabur. 

BACA JUGA:Pemkab Lamtim Gelar Sunatan Massal Demi Masyarakatnya Sehat

Kendati demikian, personil Polres Lamtim terus berupaya memburu tersangka dan berhasil mengamankan SM di wilayah Kecamatan Bumiagung, Jumat (15/12), pukul 21.00 WIB. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. 

"Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres, Minggu. (wid/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan