Aksi Curanmor di Warung Makanan Gagal, Pemilik Motor dan Warga Kejar Pelaku

Pelaku curanmor gagal membawa kabur sepeda motor setelah dipergoki pemiliknya di Waydadi, Sukarame, Bandarlampung. -FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RLMG -
Setelah menemukan sasaran, sepeda motor curian tersebut dibawa kabur dengan cara di-step atau didorong menggunakan kaki. Motor curian itu kemudian dijual ke penadah seharga Rp3 juta.
“Para tersangka kami jerat dengan pasal berbeda, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Kombes Alfret.
Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua orang yang terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan barang hasil curian di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dua pelaku yang diamankan ialah Dedi Mulyawan (40), warga Teluk Betung Selatan, dan Arga Indrajaya (29), warga Lampung Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan keduanya ditangkap dalam kasus yang berbeda tetapi saling terkait.
Dedi, yang merupakan residivis, diduga terlibat setidaknya tiga tindak kejahatan sekaligus, yaitu pencurian, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor.
Alfret menjabarkan, peristiwa bermula di lapangan mini soccer, Jalan Pangeran Emir M. Noer, Bandar Lampung, pada Jumat (21/2/2025). Dedi memasuki area tersebut saat pagar tidak terkunci. Setelah memastikan situasi aman dan melihat korban tengah tertidur, pelaku mengambil kunci sepeda motor Honda Revo yang ada di dalam ruangan dan melarikan kendaraan tersebut.
Motor hasil curian kemudian dijual oleh Dedi kepada Arga Indrajaya, yang berperan sebagai penadah, seharga Rp 1,9 juta. Arga lalu menjualnya kembali melalui media sosial Facebook seharga Rp 2,7 juta.
Tak hanya itu, Dedi juga melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap rekannya yang tengah menagih motor yang digadaikan. Pelaku berpura-pura mengajak korban mengambil motor di kawasan Kemiling. Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raden Imba Kusuma, Dedi memaksa korban turun dan mengancam akan membunuhnya, lalu melarikan sepeda motor tersebut.
Dedi kemudian berhasil diamankan di wilayah Serang, Banten, saat tengah bekerja sebagai kernet bus dan tengah bersiap melarikan diri ke Pulau Jawa.
Sementara itu, dari tangan Arga, polisi juga menyita sebuah ponsel merek OPPO yang digunakan untuk menjual motor curian.
Akibat perbuatannya, Dedi dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan, sedangkan Arga dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan. (sas/c1/abd)