Polsek Tanjungkarang Timur Tangkap Dua Pencuri Kos, Barang Curian Dijual di Marketplace

Polsek Tanjungkarang Timur mengamankan dua pelaku pencurian barang kosan milik perempuan 39 tahun beserta barang bukti yang belum sempat dijual. -FOTO ISTIMEWA -

BANDARLAMPUNG – Polsek Tanjungkarang Timur berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sejumlah barang berharga milik seorang perempuan berinisial JS (39). 

Kasus ini terungkap setelah korban menemukan barang miliknya dijual oleh pelaku di salah satu platform marketplace.

Dua pelaku yang diamankan adalah SH (42), warga Natar, Lampung Selatan, dan AC (26), warga Kotabumi, Lampung Utara.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

 “Setelah korban mengetahui barangnya dijual secara online, anggota langsung menyusun strategi seolah-olah menjadi pembeli dan berhasil menangkap pelaku SH berikut barang bukti berupa satu unit laptop Toshiba,” kata Kombes Pol Alfret, Rabu (24/6/2025).

Dari penangkapan SH, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, AC, di wilayah Kotabumi beserta barang bukti hasil curian lainnya.

Kapolresta menjelaskan bahwa kedua pelaku masuk ke kamar kos korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis.

“Pelaku merusak pintu menggunakan linggis lalu mengambil tiga laptop dan satu unit tablet milik korban,” ujarnya.

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di kamar kos korban yang berlokasi di Jalan Hi. Said Ujung, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit laptop merek Toshiba, HP, dan Sony; satu tablet merek Advan; serta sebuah tas ransel Eiger berisi linggis, obeng, dan kunci pas yang digunakan dalam aksi pencurian.

Seluruh barang bukti berhasil diamankan dalam kondisi utuh dan belum sempat berpindah tangan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. 

Sebelumnya, Aksi komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) semakin merajalela.

Kali ini, para pelaku yang diduga berjumlah tiga orang berhasil menggasak empat sepeda motor sekaligus di sebuah indekos di kawasan Tanjungsenang, Bandarlampung, pada Selasa (28/1) dini hari.

Tag
Share