Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Lain Masih Dikejar

DIAMANKAN: Polres Tanggamus mengamankan tersangka kasus peredaran narkoba. -Foto IST -
KOTAAGUNG - Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Pekon (Desa) Banjaragung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan dilakukan Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, melalui keterangan tertulis seksi Humas Polres Tanggamus mengatakan, dari hasil penggerebekan, tim mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial BH (33) warga Pekon Banjaragung Udik, Kecamatan Pugung.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," kata AKP Mirga Nurjuanda.
AKP Mirga menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsinya,” ujarnya.
Kasat melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari TKP antara lain: 1 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,84 gram, 1 bundel plastik klip kosong 3 plastik klip kecil bekas pakai 1 amplop putih.
Kemudian 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu (bong), 1 pipa kaca pirek, 1 korek api gas, 4 pipet plastik, 2 unit handphone, 1 tas hitam dan 1 dompet putih, 1 buah KTP atas nama tersangka.
Kasat mengungkapkan, dalam proses interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan pengejaran oleh pihak kepolisian.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kami kembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” tambahnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.
Kasat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.(*)