Pelaku Nekat Berbuat Terlarang ke Bocah SD
DIPERIKSA: HR (41) pelaku pencabulan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Lampura, kemarin. - Foto Humas Polres Lampura -
KOTABUMI- Pria buruh perkerja kasar di Lampung Utara (Lampura), diserahkan warga lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap tetangganya sendiri.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B / 482 / XII / 2023 /SPKT SEK KOTABUMI UTARA/RES LU/POLDA LAMPUNG pada 02 Desember 2023 lalu, pelaku akhirnya diamankan warga dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres setempat.
Kasatreskrim Polres Lampura, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membenarkan pengamanan satu pelaku tersebut, merupakan penyerahan dari warga setempat ke Mapolres Lampura, Sabtu (16/12). Pelaku yakni HR (41) warga Kecamatan Bungamayang, Lampura, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Lampura setempat.
BACA JUGA:Perkuat Kerja Sama, Presiden Jokowi Dorong Penguatan Ketahanan Pangan dan Energi
Sementara korban yakni, MA berusia tujuh tahun merupakan tetangga pelaku sendiri, dan saat ini duduk di bangku sekolah dasar (SD). Ia menyebutkan, kejadian tindakan asusila tersebut terjadi pada Kamis (23/11) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. "Pada saat itu, korban yang berada di rumahnya, di Kecamatan Bungamayang, Lampura, didatangi oleh pelaku," ujar Kasat Iptu Stef Boyoh.
Kemudian, pelaku HR, memanggil korban dari luar rumah. Setelah korban menjawab panggilan pelaku, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban. Karena mengetahui kondisi rumah korban sedang tidak ada orangnya, akhirnya pelaku melancarkan aksinya. "Situasi rumah dalam keaadan tidak ada orang tua korban, kemudian pelaku melancarkan aksinya tersebut," lanjutnya.
BACA JUGA:Dividen BUMN Moncer Tanda Restrukturisasi Berjalan
Sekitar pukul 05.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Lampura menerima penyerahan pelaku yang diamankan oleh warga. Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan laporan polisi, pelaku akhirnya diamankan. Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set pakai korban, yang saat itu dikenakannya. "Pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (ozy/nca)