RAHMAT MIRZANI

4000 Rekening Judi Online Diblokir untuk Lindungi Masyarakat

BLOKIR REKENING: Dalam tiga bulan terakhir OJK memblokir 4000 rekening judi online. -FOTO FREEPIK -

Identifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. 

Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. “Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” ujar Dian.

Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif. (*) 

artikel ini sudah tayang di antaranews.com dengan judul ‘OJK blokir 4.000 rekening judi online’

Tag
Share