Pemprov Lampung Segera Bahas Nasib Agus Nompitu, Masih Nonaktif dari Jabatan Kadisnaker

Agus Nompitu--
’’Alhamdulillah, adinda. Barokallah,” ujar Agus saat dihubungi, Kamis (19/6).
Ia mengatakan bersama keluarga sangat bersyukur atas putusan hakim yang membatalkan status tersangka tersebut.
’’Yang utama, saya dan keluarga mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah SWT dengan dikabulkannya permohonan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” tuturnya.
Agus berharap, keputusan ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap dirinya.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan doa,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai langkah selanjutnya terkait kariernya sebagai ASN pasca putusan ini, Agus memilih untuk belum memberikan tanggapan lebih lanjut. (pip/c1/abd)