Pura-pura Minta Diantar Pelaku Malah Begal Korban

BERAKHIR PELARIAN: Polsek Baradatu menangkap tersangka DE yang melakukan aksi pembegalan. -Foto IST -
BLAMBANGANUMPU - Sempat buron selama empat bulan DE (25) warga Campur Asri Kecamatan Baradatu, Waykanan yang diduga sebagai pelaku begal diringkus Polres Waykanan.
Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menjelaskan pencurian dengan kekerasan terjadi pada Sabtu 8 Februari 2025 pukul 23.00 WIB di Jalan Umum Kampung Mekar Asri, Baradatu.
Saat itu, korban Dani Ardianto sedang berkumpul duduk-duduk berbincang dengan tiga orang lainnya. Kemudian datang pelaku yang tidak di kenal dan menanyakan rumah Lihin dan meminta tolong untuk diantarkan ke rumahnya.
Setelah itu, korban mengantarn pelaku menggunakan motor jenis Honda Supra Fit BE 8270 WC. Pelaku lalu meminta korban untuk bergantian mengendarai motor dengan alasan takut apabila korban yang membawanya.
Anehnya sesampainya di rumah Lihin, pelaku tidak mau berhenti dengan alasan meminta antar sebentar membeli pancing.
"Setelah sampai di jalan sepi Kampung Mekar Asri, Baradatu seketika korban didorong turun dari motornya dan diancam akan dipukul," kata AKP Herwin.
Setelah berhasil merampas, pelaku langsung melarikan diri membawa motor milik korban menuju ke arah Pasar Inpres Baradatu, atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Baradatu.
Pada Rabu 18 Juni 2025, Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat tersangka berada Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu, Waykanan.
Atas informasi tersebut, petugas Polsek Baradatu melakukan penyelidikan bergegas menuju ke lokasi dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Tersangka kami bidiik dengan pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.(*)