Intip dan Rekam Tetangga Kost saat Mandi, Pria di Jaksel Ditangkap Polisi

Pelaku mengaku sering mengintip tetangganya mandi lewat lubang udara kamar mandi karena tergoda bentuk tubuh korban.-FOTO IST -

JAKARTA – Seorang pria berinisial RS (28) di Jakarta Selatan ditangkap polisi karena diduga mengintip dan merekam tetangga kosnya berinisial PES (29) saat mandi.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Sulaiman, Kecamatan Pesanggrahan, Rabu (18/6).
“Pelaku mengintip dan merekam menggunakan handphone melalui lubang udara kamar mandi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku sudah berulang kali melakukan aksinya. Ia nekat merekam korban lantaran tergoda lekuk tubuh korban.
“Motif terduga pelaku karena tergoda dengan bentuk tubuh korban yang membuatnya nafsu,” jelas Seala.
Saat ini, RS telah diamankan di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.
“Selanjutnya langsung dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan,” tambahnya.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk merekam korban.
“Barang bukti yang diamankan satu buah handphone yang digunakan untuk merekam perempuan yang sedang mandi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Perilaku EW (23), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur, tak patut dicontoh. Pemuda ini diamankan warga karena diduga mengintip seorang wanita sedang mandi, Senin (23/9) malam.
EW pun harus mendekam di hotel prodeo Mapolsek Matarambaru karena saat diamankan ditemukan senjata tajam jenis badik.
Kapolsek Matarambaru Iptu Rudi mengungkapkan bahwa tersangka EW yang diduga sedang mengintip wanita mandi dipergoki warga.
“Menyadari aksi nakalnya diketahui, tersangka berupaya kabur. Namun, akhirnya berhasil ditangkap,” kata Rudi.
Ketika dilakukan proses penggeledahan, kata Rudi, ditemukan senjata tajam jenis badik. ‘’Tersangka diserahkan ke Polsek Matarambaru  untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (disway/c1/abd)

Tag
Share