Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim Bertambah

Kejati Lampung menetapkan mantan Kadis PUPR Lamtim sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur. -FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RADAR LAMPUNG-
Setelah proses perencanaan selesai, MDR selaku PPK menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) seolah-olah proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi, padahal tergolong sebagai pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus.
Selanjutnya, atas arahan Dawam, MDR langsung melakukan tender dengan mengarahkan perusahaan milik AC untuk memenangkan proyek tersebut.
Perusahaan CV GTA milik AC pun ditunjuk sebagai pemenang, namun pekerjaan selanjutnya disubkontrakkan ke pihak lain.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (pip/c1/abd)