Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim Bertambah

Kejati Lampung menetapkan mantan Kadis PUPR Lamtim sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur. -FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RADAR LAMPUNG-
BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah dinas jabatan Bupati Lampung Timur.
Tersangka terbaru yang ditetapkan pada Senin (16/6) adalah mantan Kepala Dinas PUPR Lamtim tahun 2022 Subandri Bachri.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Subandri.
"Pada tahun 2022, saudara S menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Timur sekaligus merangkap sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur," ujar Rudy dalam konferensi pers, Selasa (16/6/2025).
BACA JUGA:Itera Klarifikasi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Rudy menjelaskan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Subandri sebagai tersangka.
Akibat perbuatan tersangka dan pihak lainnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3.803.937.439 dari total anggaran sebesar Rp6.886.970.921.
"Hingga saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait lainnya untuk mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," tambahnya.
Terkait modus operandi, Rudy menyebut Subandri memanfaatkan jabatannya untuk melakukan persekongkolan agar memenangkan salah satu perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek.
"Pengkondisian pemenang ini bertujuan agar perusahaan tersebut bisa mengerjakan pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa," tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Subandri bersama tersangka lainnya saat ini ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
Subandri dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (2/6) di ruang sidang Soebekti PN Kelas IA Tanjungkarang.