Pengacara Jokowi Desak Polda Metro Jaya Segera Tingkatkan Laporan Pencemaran Nama Baik ke Penyidikan

Pengacara Jokowi meminta Polda Metro Jaya segera meningkatkan proses penyelidikan atas laporan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu. -FOTO DISWAY -

JAKARTA - Tim kuasa hukum Presiden Ke-7 RI Joko Widodo meminta Polda Metro Jaya segera meningkatkan proses penyelidikan laporan pencemaran nama baik yang melibatkan terlapor Roy Suryo dan kawan-kawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Rivai Kusumanegara, anggota tim kuasa hukum Jokowi, agar Polda Metro Jaya lebih tegas menindaklanjuti laporan terkait tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Jokowi.
Rivai menekankan bahwa Polda harus segera memutuskan, apakah laporan tersebut layak naik ke proses penyidikan atau dihentikan.
“Kami sebagai kuasa hukum Pak Jokowi meminta Polda Metro Jaya tegas menuntaskan penyelidikan yang kami laporkan 2 bulan lalu, agar dapat diputuskan apakah naik ke penyelidikan atau dihentikan,” ujar Rivai saat konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (15/6/2025) kemarin.
Rivai juga menyatakan bahwa laporan tersebut didukung oleh bukti yang cukup, mulai dari dokumen, kesaksian, keterangan ahli, hingga petunjuk yang relevan.
“Dari seluruh alat bukti yang dihimpun, kami meyakini laporan kami memenuhi syarat untuk naik ke proses penyelidikan,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Yakup Hasibuan, anggota tim kuasa hukum Jokowi, yang meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Seperti yang disampaikan rekan Rivai, kami juga meminta Polda Metro Jaya untuk dapat terus menindaklanjuti laporan kami, dan kami menyadari prosesnya memang membutuhkan waktu. Tapi, kami juga memantau terus agar proses berjalan lancar dan bebas dari intervensi,” ujar putra Wamenkumham Imipas Otto Hasibuan tersebut.
Yakup memastikan proses penyelidikan berjalan transparan, adil, dan bebas intervensi, sehingga nanti dapat terungkap kebenarannya.
“Harapan kami, proses berjalan bebas, tanpa campur tangan, sehingga jelas dan dapat dibuktikan — apakah memang terjadi tindak pidana atau tidak. Kalau memang memenuhi unsur pidana, mohon segera diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ijazah sarjana milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terbukti asli. Kepastian ini diperoleh usai dilakukan uji laboratorium forensik dan pencocokan dengan ijazah alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1984.
“Dari hasil uji forensik, antara bukti dan pembanding identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Keaslian ijazah Jokowi diperkuat dengan beberapa dokumen pendukung, termasuk surat keterangan lulus ujian praktik tahun 1984 atas nama Joko Widodo, surat pinjaman buku dan uang untuk keperluan wisuda, serta bukti pendaftaran sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM.
“Polri juga menemukan fakta bahwa benar Ir. Joko Widodo telah mendaftar dan menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM,” tambah Djuhandhani.
Lebih lanjut, penyelidik turut memeriksa keberadaan skripsi Jokowi berjudul “Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta”. Skripsi tersebut telah melalui proses digitalisasi pada 2016 dan diunggah ke sistem elektronik ETD UGM pada 2019.
“Data digital dan log input menunjukkan bahwa skripsi itu resmi terdata oleh admin perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM,” jelasnya.
Penyelidikan terhadap dugaan ijazah palsu ini dilakukan berdasarkan laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang diwakili oleh Eggi Sudjana. Namun, setelah serangkaian pemeriksaan, termasuk saksi dan dokumen, Polri tidak menemukan unsur tindak pidana.
“Hasil penyelidikan ini telah kami gelar dalam perkara, dan kesimpulannya tidak ditemukan adanya perbuatan pidana. Oleh karena itu, penyelidikan resmi dihentikan,” tegas Djuhandhani.
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Bareskrim Polri menegaskan bahwa isu pemalsuan ijazah Presiden Jokowi tidak terbukti secara hukum.
 Bareskrim Polri telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap skripsi milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hasilnya, skripsi milik Jokowi dinyatakan asli.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah melakukan pembanding skripsi dengan junior dan senior.
“Adanya skripsi yang berjudul studi tentang Konsumi kayu lapis pada pemakaian akhir di kotamadya Surakarta yang ditulis oleh Joko Widodo nomor mahasiswa 1681 atas skripsi tersebut telah diuji Puslabfor dengan pembanding skripsi rekan-rekan senior dan junior bapak Joko Widodo,” kata Djuhandani di Mabes Polri, Kamis, 22 Mei 2025.
Djuhandani mengatakan bahwa skripsi Jokowi dikerjakan dengan mesin tik dengan tipe pica. Ia menjelaskan mesin tik tipe pica ini memiliki 10 huruf dalam satu baris dan tak menunjuk font tertentu.
“Bahwa terdapat banyak merek mesin ketik yang beredar namun dapat diklasifikasikan ke dalam dua tipe yakni tipe pica. Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 in dan tidak menunjuk font tertentu yang sekarang ada tipe ketikan digital,” jelas dia.
Jenderal bintang satu ini mengatakan Jokowi mengerjakan skripsinya dari Bab 1-terakhir dengan menggunakan mesin tik tipe pica.
“Dalam hal skripsi milik bapak Jokowi setelah dilakukan penelitian dari BAB 1 sampai dengan terakhir oleh Puslabfor mesin ketik yang digunakan adalah tipe pika. Khusus lembar pengesahan skripsi dibuat dengan hand press letter press sehingga apabila diraba tulisannya tidak rata atau cekung,” ungkapnya.
“Terhadap uji labfor tersebut bersesuaian dengan keterangan dari pemilik percetakan saat itu sehingga terjawab tidak ada proses cetak menggunakan alat lain selain mesin ketik dan alat cetak hand press atau letter press,” tegasnya. (disway/c1/abd)

Tag
Share