Bawaslu Lamtim Proses Empat Dugaan Pelanggaran Pemilu saat Kampanye
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Bawaslu Lamtim Hendri Widiono-FOTO IST -
SUKADANA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur kembali mengimbau partai politik mematuhi regulasi kampanye. Ini agar tercipta iklim yang kondusif selama pelaksanaan kampanye di wilayah setempat.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lamtim Hendri Widiono menjelaskan berdasarkan total kegiatan kampanye ada 27. Periodenya pada 28 November hingga 14 Desember 2023.
Dari 27 kegiatan kampanye itu, Bawaslu Lamtim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.
Diantaranya, giat kampanye yang belum disertai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad Dukung Pasangan Amin, Ini Cerita Menyentuh UAS Tentang Masa Kecil Anies
"Bawaslu sudah memberikan surat pencegahan terhadap proses kampanye yang belum disertai surat pemberitahuan," jelas Hendri Widiono, Jumat (15/12).
Bawaslu Lamtim juga mendapati ada empat dugaan pelanggaran pemilu. Kemudian, tiga dugaan pelanggaran pidana pemilu pada pertemuan terbatas.
Lalu, satu dugaan pelanggaran pidana Pemilu pada kegiatan tatap muka.
"Saat ini dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut masih dalam tahap kajian awal," terangnya.
BACA JUGA:Tiga Tim Capres di Lampung Optimis Dampak Positif Pasca Debat
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Lamtim kembali menggelar rapat publikasi dan dokumentasi tahapan Pemilu 2024, Selasa (5/12).
Rapat yang digelar di Kafe Salma Sukadana itu membahas tahapan pengawasan kampanye pemilihan presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Lailatul Khoiriah menjelaskan, tahapan kampanye dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Harapannya, pelaksanaan tahapan kampanye berjalan dengan kondusif dan taat aturan.