Konsumen Wajib Tanggung 10% Klaim Asuransi Kesehatan

Ilustrasi asuransi kesehatan--FOTO FREEPIK

Firdaus juga menekankan pentingnya penerapan tarif yang adil bukan hanya bagi nasabah, tetapi juga bagi rumah sakit dan perusahaan asuransi. Menurutnya, apabila rasio klaim terlalu tinggi, misalnya melebihi 90%, banyak perusahaan asuransi akan memilih berhenti menjual produk mereka.

 

Sebagai catatan, skema co-payment ini memiliki batas maksimal tanggungan konsumen. Yakni Rp300.000 per klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 per klaim rawat inap.

 

Perusahaan asuransi bisa menetapkan batas lebih tinggi, asalkan disepakati dan tertulis dalam polis. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi produk asuransi kesehatan mikro. (beritsatu.com/c1)

 

Tag
Share