Lapor Bila Tarif Parkir Festival Putri Nuban Lebihi Ketentuan

Kepala UPTD Perparkiran Dishub Metro, Badri Khotib --
METRO - UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Metro mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan oknum juru parkir yang menetapkan tarif parkir di luar ketentuan di event Festival Putri Nuban Kota Metro.
UPT perparkiran menetapkan tarif parkir resmi tidak akan melebihi Rp 3.000 untuk sepeda motor, dan Rp 5.000 untuk mobil
Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Metro, Badri Khotib mengatakan, selama berlangsungnya event Festival Putri Nuban, tarif parkir sudah ditentukan, untuk motor tisak lebih dari Rp 3 ribu, dan Rp 5 ribu untuk parkir mobil.
Badri mengaku, pihaknya juga menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh juru parkir yang bertugas selama event FPN berlangsung. Guna tidak adanya penyimpangan dalam prnarikan retribusi parkir.
"Ini sudah kami komunikasikan dan sosialisasikan kepada semua juru parkir yang terlibat. Kalau nanti ditemukan ada yang meminta lebih dari tarif resmi itu, tolong laporkan ke petugas kami yang ada di lokasi atau langsung ke call center Dishub. Jangan takut," kata Badri.
Dikatakan Badri, petugas pengawas juga telah disiagakan oleh Dishub Kota Metro di sejumlah titik strategis untuk memantau langsung penerapan tarif parkir tersebut.
"Apabila nanti ada laporan masyarakat tentang pelanggaran atau pungli, tentu saja akan kami tindak tegas. Masyarakat juga kami dorong untuk dapat berani melapor. Sebelumnya kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak panitia penyelenggara, dan sepakat kalau tarif parkir tidak boleh mahal pada setiap event besar di Metro," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mempertimbangkan dengan penambahan pos pengaduan cepat.
"Dan juga kami tengah mendiskusikan untuk penempatan spanduk tarif resmi di beberapa titik masuk area festival. Itu untuk upaya mencegah disinformasi dan juga pungutan tak sah," pungkasnya.(rur/nca)