Bawaslu Header

Tak Bisa Menahan Nafsu, Bocah 7 Tahun Jadi Korban Pelampiasan

TANGKAP PELAKU: Aparat Polres Tulangbawang menangkap kakek 76 tahun usai mencemari tetangganya.-FOTO HUMAS POLRES TULANGBAWANG -

MENGGALA - Seorang kakek di Kabupaten Tulangbawang tega mencemari anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun. Pelaku yakni Miseni (76), warga Kecamatan Rawajitu Selatan.

Kasatreskrim Polres Tuba AKP Hengky Darmawan mengatakan kejadian itu terungkap berkat laporan ayah kandung korban, A (47). Peristiwa keji tersebut menimpa korban H (7) pada Rabu, 12 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. 

Aksi tersebut dilakukan pelaku di rumahnya yang hanya berjarak 50 meter dari rumah korban.

Awalnya, kakak kandung korban S (16) curiga saat melihat pelaku mengikuti korban dari belakang.

BACA JUGA: Diduga Pakai Motor Bodong, Pemuda di Way Kanan Nekat Rampas HP

Saat itu posisinya korban sedang berjalan kaki pulang ke rumah setelah bermain. 

Kakak korban lalu menyapa pelaku. Disitu nampak wajah pelaku terlihat kaget dan langsung pulang ke rumahnya.

Setiba di rumah mereka, kakak korban menanyakan adiknya tersebut karena merasa curiga.

Korban kemudian mengatakan bahwa ia telah dicemari oleh pelaku saat berada di rumah pelaku. 

BACA JUGA:Dana Desa, Lampung Terima Rp2,26 Triliun

Mendengar itu, kakak korban langsung menelepon bapaknya yang sedang bekerja.

“Bapak kandung korban langsung naik pitam mendengar cerita pilu yang dialami korban dan langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang,” kata AKP Hengky, Jumat (15/12).

Dia melanjutkan, setelah menerima laporan tersebut polisi bergerak.

Petugas langsung mengantar korban untuk visum et repertum (VER) ke Rumah Sakit (RS), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan gelar perkara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan