OJK Cabut Tujuh Izin Pinjol

Ilustrasi pinjaman online.--FOTO DIMAS PRADIPTA/JAWAPOS.COM

JAKARTA - Pengaturan terhadap industri financial technology (fintech) terus diperkuat. Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha terhadap tujuh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) alias pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol). Pencabutan tersebut dilakukan karena adanya pengembalian izin usaha oleh penyelenggara maupun sebagai sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

’’Sebagai bagian dari persiapan menuju akhir masa moratorium pemberian izin baru LPBBTI, OJK terus melakukan pendalaman terhadap kesiapan infrastruktur dan kondisi industri," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Rabu (6/4). 

 

Langkah ini, lanjut Agusman, bertujuan mendukung penguatan dan pengembangan industri pindar. Khususnya dalam mendorong pembiayaan ke sektor-sektor produktif. Serta memperkuat permodalan melalui peningkatan ekuitas dari penyelenggara eksisting.

 

Per April 2025, outstanding pembiayaan pindar tumbuh 29,01 persen secara tahunan senilai Rp 80,94 triliun. Meningkat dari 28,72 persen year-on-year (YoY) pada Maret 2025. Melihat tren positif tersebut, OJK melihat industri pindar masih on the track sesuai dengan arah Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.

 

 

Meski demikian, Agusman mengungkapkan masih terdapat 15 dari 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar. Dari jumlah tersebut, 4 penyelenggara saat ini sedang dalam proses evaluasi permohonan peningkatan modal disetor. Hingga kini, belum terdapat penyelenggara yang mengembalikan izin usaha karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum maupun yang mengajukan izin merger atau akuisisi.

 

Terkait kewajiban pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar yang akan berlaku efektif pada 4 Juli 2025, OJK telah melakukan berbagai langkah pengawasan (supervisory actions). Antara lain, mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara pindar/pinjol agar segera memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebelum tenggat waktu tersebut. Kemudian, meminta penyampaian action plan dan timeline dari penyelenggara yang ekuitasnya masih di bawah batas minimum.

 

"Serta, melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi, termasuk proses injeksi modal dari pemegang saham maupun dukungan dari strategic investor lokal maupun asing yang kredibel," beber Agusman. 

 

Tag
Share