Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Hampir Final

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa-- FOTO NURUL FITRIANA/JAWAPOS.COM.

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membeberkan bahwa proses pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) hampir final untuk segera melahirkan peraturan pemerintah (PP).

 

Adapun kini, kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, masih ada beberapa poin dalam PP tersebut yang harus disusun bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

"Update penjaminan polis dan terakhir disusun PP-nya. PP ada beberapa poin yang masih disusunkan dengan OJK dan Kemenkeu, tapi tinggal sedikit, tinggal dua kalau nggak salah," kata Purbaya saat ditemui di JS Luwansa Hotel usai menghadiri acara Simposium Nasional Sumitronomics, Selasa (3/6).

 

Salah satu yang menjadi pembahasan adalah soal nilai polis yang bisa dijamin. Dia menyebut, sejumlah pihak ada yang mengusulkan Rp500 juta hingga Rp700 juta.

 

Kendati begitu, ia menilai bahwa usulan itu tidak terlalu sulit untuk diputuskan. Itu sebabnya, Purbaya meminta kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mempercepat pengajuan PP ke Sekretariat Negara (Setneg). "Saya minta ke KSSK supaya cepat diajukan ke Setneg. Tapi sebetulnya masih ada hambatan urutannya lah masih antrian. Nanti kalau KSSK ke Setneg, saya akan ikut menemani supaya lebih cepat," jelasnya.

 

Diketahui, rencana pembentukan Lembaga Penjamin Polis sudah digadang-gadang sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pada 2020, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pembentukan LPP ini dilakukan untuk menghindari kasus gagal bayar polis seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga AJB Bumiputera. Kendati demikian, hingga saat ini Lembaga Penjamin Polis masih belum dibentuk. Namun, hal itu masih terus berproses dan diharapkan dapat segera selesai. (jpc)

 

Tag
Share