Kemenaker Sebut Ekonomi Bawa Dinamika Ketenagakerjaan

Radar Lampung Baca Koran--
Karena itu, Yassierli berjanji akan menindak tegas calo tenaga kerja. Menurutnya, mereka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Selain itu, sebagai langkah preventif, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaporan lowongan kerja secara terbuka dan transparan melalui platform Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan atau SIAPkerja.
Platform ini dirancang untuk membantu masyarakat yang tengah mencari lowongan pekerjaan dan mempersiapkan diri untuk masuk ke pasar kerja. “Melalui platform ini, para pencari kerja dapat terhubung dengan perusahaan secara virtual, tanpa ada biaya tambahan,” katanya.
Proses rekrutmen juga dipastikan transparan. Karenanya, dalam acara tersebut, ia mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam proses rekrutmen agar lebih efisien, objektif, dan bebas dari intervensi pihak ketiga.
Ia pun menekankan pentingnya etika dan profesionalisme dari perusahaan maupun lembaga penyalur tenaga kerja dalam menjalankan tugasnya. “Ini bukan semata-mata soal regulasi, melainkan soal integritas dan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya. (disway/c1/abd)