PSI Perpanjang Pendaftaran Calon Ketum hingga 23 Juni, Buka Peluang untuk Tokoh Eksternal

Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman menyatakan pendaftaran calon Ketum PSI diperpanjang untuk memberi ruang konsolidasi tokoh eksternal. -FOTO IST -
JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi memperpanjang masa pendaftaran calon ketua umum hingga 23 Juni 2025. Keputusan ini diambil untuk memberi waktu bagi tokoh-tokoh di luar partai melakukan konsolidasi dengan dewan pimpinan wilayah (DPW) dan dewan pimpinan daerah (DPD).
Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman menjelaskan bahwa perpanjangan ini juga bertujuan memastikan para calon mendapat dukungan sesuai syarat yang ditentukan partai.
“Kami memberikan kesempatan pada tokoh besar di luar partai untuk mencari dukungan. Sehingga bisa memastikan dukungan untuk bisa ikut Pemilihan Raya PSI,” kata Andy saat dihubungi, Sabtu (1/6).
Andy menolak berkomentar banyak saat ditanya soal peluang Presiden RI ke-7, Joko Widodo, untuk maju sebagai calon ketua umum PSI. Namun ia tak menampik bahwa perpanjangan ini turut memberi ruang bagi tokoh eksternal yang berminat.
“Kita doakan saja semoga yang terbaik. Ini memang salah satunya untuk memberi kesempatan tokoh di luar partai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andy menyebut perpanjangan ini juga memberi kesempatan bagi kader internal PSI yang tengah melakukan komunikasi dan konsolidasi dengan DPW dan DPD. Hal ini penting karena beberapa wilayah dikabarkan belum menentukan sikap.
“Kami memberi ruang kepada kandidat untuk konsolidasi. Syaratnya kan harus mendapat dukungan dari minimal 5 DPW dan 20 DPD. Jadi kami beri waktu agar mereka bisa penuhi syarat itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menanggapi isu pencalonan dirinya sebagai Ketum PSI. Ia menyatakan masih mempertimbangkan peluang, dan enggan maju jika berisiko kalah dalam pemilihan internal.
“Ya masih dalam kalkulasi. Jangan sampai kalau nanti misalnya saya ikut, saya kalah,” kata Jokowi, Rabu (14/5).
Sebagai informasi, Pemilihan Raya PSI terbuka bagi seluruh kader yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Pemilihan dilakukan dengan sistem satu anggota satu suara. Untuk maju sebagai calon ketua umum, seseorang harus mengantongi dukungan minimal dari lima DPW tingkat provinsi dan 20 DPD tingkat kota/kabupaten.
Sebelumnya, Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo mengungkapkan bahwa dirinya belum mengambil keputusan terkait kemungkinan maju sebagai kandidat ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Jokowi mengatakan, peluang kemenangan menjadi faktor penting yang sedang ia pertimbangkan sebelum memutuskan apakah akan mendaftar untuk posisi yang kini dijabat putra bungsunya, Kaesang Pangarep.
“Saya masih kalkulasi. Jangan sampai kalau saya ikut malah kalah,” ujar Jokowi kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Ia menyebut masih ada waktu untuk mempertimbangkan langkah tersebut, terlebih proses pendaftaran baru akan ditutup pada Juni mendatang.
Selain itu, Jokowi menyoroti mekanisme pemilihan ketua umum PSI yang menggunakan sistem e-voting dengan prinsip one man, one vote, yang berarti setiap anggota partai memiliki hak suara yang sama.
“Belum mendaftar. Masih ada waktu. Yang saya dengar sistemnya e-voting, semua anggota bisa memilih. Nah, itu yang cukup menantang,” tambahnya.
Dengan sistem tersebut, Jokowi menilai bahwa peluang menang tidak bisa sepenuhnya diprediksi, dan membutuhkan perhitungan matang sebelum melangkah lebih jauh.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi membuka pendaftaran Pemilu Raya, yaitu proses pemilihan ketua umum yang dilakukan secara langsung oleh anggota partai melalui sistem e-vote.
Sistem ini dianggap sebagai langkah progresif dalam demokratisasi partai politik di Indonesia, dengan menerapkan prinsip satu anggota, satu suara.
Salah satu nama yang ramai dibicarakan publik sebagai calon kuat adalah Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI saat ini sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun muncul juga spekulasi soal kemungkinan Jokowi sendiri ikut mencalonkan diri.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD PSI Depok, Icuk Pramana Putra, menegaskan bahwa secara aturan, peluang Jokowi untuk maju belum terbuka.
“Ketentuan pencalonan sudah dijelaskan melalui media sosial resmi PSI. Dengan ketentuan tersebut, saat ini belum memungkinkan bagi Jokowi untuk menjadi calon Ketua Umum,” ujar Icuk, Rabu (14/5/2025).
Meski begitu, Icuk tidak menutup kemungkinan perubahan di masa depan. Ia menegaskan bahwa saat ini Kaesang masih menjadi kandidat paling kuat untuk terpilih kembali.
“Sejauh ini, sosok yang paling mungkin dan paling kuat tetap Kaesang Pangarep,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Steering Committee Kongres PSI, Andy Budiman, menjelaskan bahwa sistem pemilihan langsung ini merupakan bentuk komitmen PSI untuk membangun tradisi politik yang inklusif dan partisipatif.
“Kami ingin membangun satu tradisi politik baru, di mana para anggota PSI bisa berpartisipasi secara langsung dalam memilih ketua umum,” ujarnya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat.
Andy juga menekankan bahwa model ini sejalan dengan semangat generasi muda yang menginginkan keterlibatan nyata dalam politik.
“Ini sesuai dengan semangat zaman. Anak-anak muda, ketika terjun ke dunia politik, harus betul-betul dilibatkan dalam seluruh prosesnya,” pungkas Andy.
PSI rencananya akan menetapkan dan mengumumkan nama-nama calon ketua umum hingga 18 Juni 2025. Setelah itu, para calon Ketua umum akan berkampanye mulai 19 Juni hingga 11 Juli mendatang.
Kemudian, PSI akan mengumumkan daftar pemilih tetap pada 10 Juli 2025. Sedangkan mulai 12 hingga 19 Juli 2025, partai memasuki masa pencoblosan.
Adapun rangkaian tahapan pemilihan ketua umum ini akan bermuara pada Kongres PSI. Pengumuman hasil pemilu raya PSI rencananya akan dilakukan dalam Kongres PSI pada 19 Juli 2025 di Kota Solo, Jawa Tengah.
Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman mengklaim pemilihan ketua umum nanti menghilangkan kesan PSI mengandalkan dinasti politik Jokowi. Pemilu raya, kata dia, adalah konsep yang baru dikenalkan PSI untuk memilih ketua umum.
“Pemilu raya membantah dengan sendirinya semua argumen itu (partai mengandalkan dinasti Jokowi). Karena ketua umum dipilih berdasarkan proses pemilihan yang demokratis. Bukan berdasarkan penunjukan oleh keluarga dan lain sebagainya,” kata Andy melalui sambungan telepon kepada Tempo pada Rabu, 14 Mei 2025.
Terlepas dari ketergantungan partai ke Jokowi, Andy menilai mantan Wali Kota Solo itu masih merupakan sosok penting.
Menurut Andy, sampai sekarang pengaruh Jokowi sangat signifikan dalam politik Indonesia.
Dia juga tidak bisa menyembunyikan fakta bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep adalah anak bungsu Jokowi. “Jadi Pak Jokowi ini akan menjadi simbol yang penting bagi PSI untuk politik di masa yang akan datang,” katanya.
Menurut Andy, semua kader bisa mencalonkan diri menjadi ketua umum PSI. Bahkan, partai itu tidak menutup kemungkinan mantan presiden Jokowi ikut mendaftar sebagai bakal calon ketua umum.
Dia menuturkan pemilihan ketua umum PSI dapat diikuti oleh semua orang yang berstatus kader dan memiliki kartu tanda anggota atau KTA partai. “Kemudian apakah Pak Jokowi akan menjadi calon? Kita doakan,” ucap Andy di kantor DPP PSI pada Selasa.
Menurut dia, PSI membuka peluang seluas-luasnya bagi siapa pun yang memiliki visi dan misi yang sejalan dengan partai. “Kami ingin membuka diri melalui momentum ini kepada masyarakat yang punya visi yang sama, misi yang sama, punya passion sama untuk melihat sebuah partai yang terbuka ini untuk bergabung bersama PSI,” ujarnya.
Dia pun mempersilakan masyarakat yang sepakat dengan nilai-nilai PSI untuk ikut bergabung dan terlibat dalam pemilu raya.
Andy pun memastikan semua mantan ketua umum, termasuk Kaesang Pangarep yang saat ini memimpin PSI, tetap bisa kembali mencalonkan diri menjadi kandidat Ketua umum. Syarat utama maju sebagai bakal calon ketum PSI, kata Andy, ialah wajib memiliki dukungan minimal dari lima Dewan Pengurus Wilayah atau DPW tingkat provinsi, dan 20 Dewan Pengurus Daerah atau DPD tingkat kota/kabupaten. “Bekas ketua umum boleh mencalonkan diri lagi, yang paling penting adalah mendapatkan syarat dukungan minimal,” tuturnya. (jpnn/c1/abd)