Tak Kuat Menduda Alasan Pelaku Perkosa Korban

DIAMANKAN: Satreskrim Polres Tanggamus menangkap tersangka pemerkosaan anak di bawah Umur. -FOTO IST-

KOTAAGUNG – Siapa tersangka aksi bejat pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (13) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pugung, Tanggamus berhasil diungkap Polres Tanggamus. 

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga melalui keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka yang ditangkap inisial YE (35) seorang petani warga Kecamatan Limau, Tanggamus.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Pugung pada Jumat 30 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB," kata AKP Khairul Yasin. 

AKP Khairul menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat 16 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kosong di salah satu pekon di Kecamatan Pugung.

Bermula korban menginap di rumah temannya dan korban dijemput oleh tersangka sekitar pukul 20.00 WIB dengan alasan sedang dicari oleh kedua orang tuanya. 

Karena tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, korban mengikuti tanpa curiga. Setelah dijemput, bukannya langsung ke rumah, korban justru dibawa ke sebuah rumah kosong dan di sana tersangka melakukan aksi bejatnya.

"Menurut keterangan korban, tersangka mengancam akan menganiaya bahkan membunuhnya jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun," jelasnya.

AKP Khairul mengungkapkan, setelah kejadian korban mengalami trauma dan merasakan sakit di bagian alat kelaiminnya dan kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Batin Mangunang, Kotaagung.

"Orang tua korban tak terima atas kejadian tersebut, akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Tanggamus pada 17 Mei 2025," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu helai baju kaos warna cokelat dan satu helai celana jeans warna hitam yang dikenakan saat kejadian. 

Kini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

AKP Khairul menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.

"Kami serius menangani kasus-kasus kejahatan seksual. Tidak ada toleransi bagi tersangka. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan profesional," tandasnya.

Tag
Share