Palsukan Data, Debitur Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kantor cabang FIFGROUP Lampung yang terletak di Jl. Teuku Umar No.67, Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Lampung 35141.--

BANDARLAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Dodi Mario (DM) dalam nomor perkara 242/Pid.Sus/2025/PN Tjk.

DM dinyatakan bersalah karena mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kasus ini bermula pada Mei 2024, saat DM mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda CRF 150L warna merah putih dengan nomor polisi BE 2261 DBY, melalui FIFGROUP Cabang Lampung, dengan tenor 33 bulan dan cicilan bulanan sebesar Rp1,6 juta. Setelah pembiayaan disetujui, DM hanya melakukan pembayaran satu kali, lalu tidak pernah melanjutkan kewajibannya.

FIFGROUP cabang Lampung telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari menghubungi DM melalui telepon, melakukan kunjungan penagihan, hingga mengirimkan surat somasi ke alamat yang tercantum dalam kontrak, namun sama sekali tidak ada tanggapan dari DM.

BACA JUGA:Kalah dari Juventus 2-3, Klub Jay Idzes Terdegradasi ke Serie B

Pada bulan September 2024, tim penagihan FIFGROUP melakukan kunjungan ke rumah DM dan menemukan bahwa data identitas dalam Kartu Tanda Penduduk yang digunakan saat pengajuan tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan customer DM juga tidak ditemukan di lokasi.

Melihat adanya indikasi penggunaan data palsu, FIFGROUP cabang Lampung segera melakukan koordinasi di internal dan melaporkan kasus ini ke Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, DM ditetapkan sebagai tersangka serta berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap hingga dapat segera disidangkan. Sidang putusan dibacakan pada 28 April lalu.

Riandi Hermadi, Remedial Region Head Lampung-Bangka Belitung (Lambabel), menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi.

BACA JUGA:Lampung Tembus Semifinal Kejurnas Baseball Open 2025

“Namun, DM tidak menunjukkan itikad baik, termasuk dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran, dan bahkan ditemukan fakta adanya identitas, maupun informasi yang tidak sebenarnya saat proses pengajuan kredit dilakukan DM” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa, mengingat perbuatan tersebut merupakan tindak pidana dan pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Selain itu masyarakat juga perlu waspada terhadap segala bentuk rayuan oknum tidak bertanggung jawab menawarkan imbalan uang untuk digunakan identitasnya dalam pengajuan kredit kendaraan.”

FIFGROUP menegaskan bahwa penyelesaian secara persuasif akan selalu menjadi langkah utama. Namun, jika ditemukan pelanggaran serius, FIF akan mencadangkan haknya untuk menempuh langkah hukum sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan.

Tentang PT Federal International Finance:

Tag
Share