Mirza Larang Gabah Keluar Lampung

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RLMG -
Langkah pengendalian ini sudah masuk dalam tahap operasional di lapangan. Pemprov Lampung telah menggelar serangkaian operasi monitoring di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Lampung, Satgas Pangan, dan TNI diturunkan untuk memeriksa lalu lintas distribusi gabah keluar daerah.
Salah satu hasil operasi, pada Rabu dini hari (22/5) pukul 03.20 WIB, sebuah truk bernomor polisi BE 8418 ABU yang dikemudikan Fiki, warga Lampung Tengah, diamankan karena kedapatan mengangkut gabah yang hendak diseberangkan ke luar provinsi.
Sebelumnya, pada 14, 15, dan 21 Mei 2025, beberapa kendaraan serupa juga diberhentikan. Di antaranya mobil colt diesel BE 8721 SV dari Rawajitu dengan tujuan Banten, serta kendaraan Z 9841 NA yang dikemudikan Irfan, warga Tasikmalaya.
Seluruh kendaraan yang mengangkut gabah tersebut diarahkan kembali ke daerah asal untuk menyalurkan hasil panen ke gudang Bulog atau penggilingan padi di dalam provinsi.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah, serta Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah. (pip/c1/yud)