Kepingin Beli Motor, Buntu, Remaja di Bandar Lampung Gasak Harta Majikan

Seorang remaja nekat mencuri dari rumah majikannya di Bandarlampung demi membeli sepeda motor. Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. -FOTO POLRESTA BANDARLAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Seorang remaja berinisial Am (17), warga Kabupaten Pesawaran, diamankan Satreskrim Polresta Bandarlampung setelah melakukan aksi pencurian di rumah majikannya. Aksi itu terjadi di Jalan M.S. Batubara, Kelurahan Kupangteba, Kecamatan Telukbetung Utara.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa pelaku merupakan karyawan di rumah makan milik korban. Am diduga masuk rumah korban, menggeledah kamar, dan mengambil uang tunai serta satu unit handphone yang disimpan di dalam lemari.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena ingin membeli sepeda motor,” jelas Kombes Alfret dalam keterangan resminya, Minggu (25/5/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp19.997.000, satu unit handphone, dompet, dan tas milik korban.

Atas perbuatannya, Am dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Vietnam Akan Blokir Telegram Mulai Juni 2025, Dianggap Tak Kooperatif Tangani Kejahatan Digital

Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan berhasil mengamankan MRP (28), warga Telukbetung Selatan, yang diduga membobol sebuah ruko di wilayah tersebut. Satu pelaku lainnya berinisial ERK masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan aksi pencurian terjadi di Jalan Hasyim Azhari, Kelurahan Gedungpakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, pada Minggu (11/5) dini hari,.

“Pelaku merusak gembok ruko dengan tang yang telah mereka siapkan sebelumnya. MRP bertugas merusak gembok dan mengawasi keadaan sekitar, sedangkan ERK masuk ke dalam kios dan mengambil barang-barang,” jelas Kombes Alfret.

Barang yang dicuri antara lain 60 bungkus rokok berbagai merek dan 82 buah sarung jempol untuk keperluan gaming di ponsel.

Setelah beraksi, barang hasil curian disimpan di rumah MRP dan kemudian dijual dengan sistem cash on delivery (COD) seharga Rp300 ribu.

BACA JUGA:Tawuran Nyaris Pecah di Hayam Wuruk, 12 Orang Diamankan Polisi

“Uang hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk membeli minuman keras jenis tuak,” ujar Kapolresta.

Atas perbuatannya, MRP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Tag
Share