Pelaku Cabuli Korban di Kebun Karet

Ilustrasi cabul--
PANARAGAN- Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pria dewasa yang terjadi di Tiyuh (Desa) Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tubaba pada 15 Mei 2025.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Tosira mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan inisial WA (28) warga Tiyuh Kibang Tri Jaya.
Setelah mendapakan laporan, pada hari Minggu 18 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Unit PPA Satreskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba bergerak cepat dan telah mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Tiyuh Kibang Tri Jaya.
Sesampai di lokasi pelaku insial WA sedang berada di rumahnya dan berhasil di amankan tanpa ada perlawanan.
"Kemudian setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut." Ujar Tosira.
Kronologis kejadian pada korban ONI (15) seorang pelajar SMP warga Tubaba pada Kamis 15 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB. Korban dijemput pelaku di rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian pelaku dan korban menuju ke arah Unit 6 untuk ke warung kedai, dalam perjalanan turun hujan.
Lalu pelaku mengajak korban untuk meneduh di sebuah gubuk yang berada di perkebunan karet. Pada saat di gubuk tersebut pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, namun korban menolak karena takut hamil dan masih ingin bersekolah.
Kemudian pelaku membujuk dan meyakinkan kembali pada korban, sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Sesampai di kediamannya korban merasa takut dan menceritakan kepada orang tuanya. Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan ke Polres Tulangbawang Barat untuk di tindak lanjuti.
Kasus ini setelah terungkap, pelaku dan barang bukti di limpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Tubaba untk ditindak lanjuti perkaranya.
"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan WA (28) sebagai tersangka,"pungkasnya.
Kepada tersangka, pasal yang ditetapkan yakni Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(*)