Kemenaker Siapkan Program Magang Terstruktur untuk Gen-Z

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.--FOTO MIA/JAWA POS

 

Guru Besar ITB itu pun mengingatkan bahwa ada kewajiban bagi perusahaan untuk merekrut minimal 1 persen karyawan dari kelompok disabilitas. ’’Kemudian, bagi perusahaan milik negara dan instansi pemerintah minimal 2 persen. Hal ini merupakan amanat dari UU disabilitas. Job fair ini pun nantinya tak hanya berhenti di Jakarta. Nantinya dilanjutkan di berbagai daerah seperti tahun sebelumnya,’’ katanya.

 

Kendati begitu, Yassierli menyebut jika job fair bukanlah satu-satunya cara untuk mencari pekerjaan. ’’Masyarakat bisa mengakses aplikasi Siap Kerja untuk melihat berbagai peluang lowongan kerja yang tersedia. Saat ini, kita sudah mewajibkan perusahaan menginfokan lowongan pekerjaan melalui aplikasi tersebut. Hal ini sekaligus untuk mencegah adanya calo lowongan kerja yang tengah meresahkan masyarakat,’’ ucapnya. (jpc/c1)

 

Tag
Share